NEGARA REPUBLIK INDONESIA/
TAHUN 1945//
PEMBUKAAN//
Bahwa sesungguhnya/kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa/dan oleh sebab itu/maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan/karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan/ dan perikeadilan//Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia/telah sampailah kepada saat yang berbahagia/dengan selamat sentausa/mengantarkan rakyat Indonesia/ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia/yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil/dan makmur.//
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa/dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.//
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia/yang melindungi segenap bangsa Indonesia/dan seluruh tumpah darah Indonesia/dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa/dan ikut melaksanakan ketertiban dunia/ yang berdasarkan kemerdekaan/perdamaian abadi/dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu/dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada/Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/dalam permusyawaratan perwakilan/serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial/bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keterangan : / = berhenti sejenak
// = Berhenti agak lama -
0 comments:
Post a Comment